Pemerintah Indonesia melalui Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan) baru merilis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta
Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. yang dimaksud
dengan istilah satuan pendidikan disini menunjuk pada satuan pendidikan
dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan
Pondok Pesantren.
Ringkasan dari Kriteria Kelulusan UN 2013
dan Sekolah Tahun 2013 diringkas oleh Portal Pendidikan. Dimana aturan
umumnya berlaku untuk setiap satuan pendidikan, seperti berikut ini:
a. Peserta didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (dengan
ketentuan: untuk SD/MI dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran
dari kelas I sampai dengan kelas VI; SMP/MTs dan SMPLB apabila telah
menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas X sampai dengan kelas XII; SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan
sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah
menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; Program Paket
A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing
jenjang program.
b. Peserta didik memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. Peserta didik lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Peserta didik lulus UN (ujian nasional).
Penyelenggara ujian nasional (UN) 2013 adalah BSNP bekerja sama dengan
instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Dalam hal ini BSNP
memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan
pengawasan UN SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula, SMP/MTs, SMPLB, SMALB,
dan Program Paket B/Wustha. Disamping itu BSNP memberikan wewenang
kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA, SMK,
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dengan berkoordinasi
dengan pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang
penyelenggaraan UN akan diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Demikian informasi Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional Tahun 2013 kami sampaikan. Semoga
bermanfaat untuk kita semua, Amin Ya Rabbal Alamin!
Sumber : Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan
Home »
Ujian Nasional
» Kriteria Kelulusan UN 2013
Kriteria Kelulusan UN 2013
Written By Unknown on Wednesday, January 30, 2013 | 9:34 AM
Labels:
Ujian Nasional
Terima kasih file soal uji praktik produktif sangat membantu kami dalam mempersiapkan ujian di sekolah kami.
ReplyDelete